Jakarta – Organisasi masyarakat GRIB Jaya menyoroti dugaan aktivitas penambangan emas ilegal yang terjadi di wilayah bantaran Sungai Batang, Sumatera Barat.

Berdasarkan laporan internal yang diterima, aktivitas tersebut diduga berlangsung di kawasan luas mencapai sekitar 7.000 hektare di satu wilayah pegunungan.

Dalam laporan tersebut juga disebutkan adanya sekitar 15 unit alat berat yang beroperasi di lokasi tambang.

Aktivitas ini diduga telah menimbulkan kerusakan lingkungan serius, khususnya pada ekosistem sungai dan kawasan sekitar akibat pengerukan serta limbah tambang yang tidak terkendali.

“Kami menerima laporan adanya aktivitas tambang emas ilegal dalam skala besar di bantaran Sungai Batang, Sumatera Barat. Ini bukan persoalan kecil, karena menyangkut kerusakan lingkungan yang serius,” tegas perwakilan GRIB Jaya di Jakarta, Selasa 5 Mei 2024.

Lebih lanjut, dalam keterangan yang dihimpun, disebutkan bahwa aktivitas tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak, dengan sosok pengusaha berinisial H.Z.A yang disebut sebagai salah satu pemain besar.

Pihak tersebut juga dikabarkan memiliki perkebunan kelapa sawit dengan luas hampir mencapai 10.000 hektare.

“Jika benar ada keterlibatan pihak-pihak besar, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh kalah oleh praktik perusakan lingkungan,” lanjutnya.

Menyikapi kondisi ini, GRIB Jaya mendesak agar Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH segera turun tangan bersama TNI dan Polri untuk melakukan penertiban serta investigasi menyeluruh terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut.

“Kami mendesak Satgas PKH bersama TNI dan Polri segera turun tangan dan menindak tegas aktivitas tambang ilegal tersebut,” ujarnya.

GRIB Jaya menegaskan bahwa langkah tegas diperlukan untuk menghentikan praktik tambang ilegal sekaligus memulihkan kerusakan lingkungan yang terjadi.

Organisasi yang dikomandoi H. Hercules Rosario Marshal ini juga mendorong agar proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Kami meminta investigasi dilakukan secara transparan dan terbuka, agar publik mengetahui siapa saja yang terlibat dan bertanggung jawab,” tutup GRIB Jaya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam laporan maupun dari otoritas setempat terkait dugaan aktivitas tambang emas ilegal tersebut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.