Hairul menegaskan bahwa apabila nantinya ditemukan pelanggaran terkait pertambangan, lingkungan, kewajiban reklamasi, perpajakan, maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan, proses hukum harus dilakukan secara objektif tanpa membedakan latar belakang pihak yang diperiksa.

“Kami mengingatkan agar pengelolaan sumber daya alam di Provinsi Jambi dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jangan jadikan Provinsi Jambi sebagai ladang kepentingan pribadi atau kelompok,” tegas Hairul.

Ia mengatakan DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong adanya pemeriksaan hingga tingkat nasional.

GRIB Jaya juga meminta Mabes Polri, Kejaksaan Agung, serta instansi terkait untuk menindaklanjuti laporan atau informasi yang memiliki dasar dan bukti yang cukup, termasuk apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindak pidana pencucian uang.

“Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus diproses tanpa pandang bulu demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum di Provinsi Jambi,” pungkas Hairul.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.