JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah informasi yang beredar di media sosial mengenai mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang disebut berangkat umrah setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejagung memastikan informasi tersebut tidak benar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa Febrie Adriansyah masih berada di Indonesia dan berada dalam pengawasan penyidik.

Ia juga menyebut Febrie telah dikenai pencegahan ke luar negeri sehingga tidak mungkin meninggalkan Indonesia sebagaimana isu yang beredar.

“Enggak benar itu. Gimana mau umrah? Sudah dicekal oleh penyidik semula juga,” kata Anang Supriatna di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Anang menambahkan bahwa hingga saat ini Febrie bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum. Menurutnya, keberadaan FA terus dipantau oleh penyidik sehingga dipastikan tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.

“Yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, kooperatif, dan dalam pantauan penyidik,” ujarnya.

Sebelumnya, beredar unggahan di media sosial yang mengklaim Febrie Adriansyah berangkat ke Tanah Suci untuk menjalankan ibadah umrah setelah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus dan ditetapkan sebagai tersangka.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.