Dalam narasi tersebut disebutkan keberangkatan dilakukan sebelum pencegahan oleh pihak imigrasi diberlakukan.
Namun, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menerbitkan pencegahan ke luar negeri terhadap FA dan tersangka lainnya berinisial DR atau Don Ritto.
Pencegahan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui surat tertanggal 11 Juli 2026 dan berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan yang berlaku.
Febrie Adriansyah dan DR sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya pada Sabtu (11/7).
Penetapan tersebut merupakan hasil investigasi gabungan terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan