KPK masih melakukan proses pemeriksaan dan gelar perkara terhadap pihak-pihak yang diamankan.

Status hukum mereka akan ditentukan setelah KPK menyelesaikan proses tersebut sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Selain itu, KPK belum mengungkap secara lengkap siapa pihak yang diduga memberikan uang, siapa penerimanya, serta bagaimana proses pengurusan HGB yang menjadi objek perkara.

KPK juga belum menjelaskan secara resmi peran PT Summarecon Agung maupun pihak-pihak dari perusahaan tersebut dalam dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.