Serang, Banten – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten mengungkap praktik aborsi ilegal dalam pengembangan kasus kejahatan seksual terhadap 11 anak di bawah umur yang dilakukan seorang guru pencak silat di Kabupaten Serang.
Kepala Subdit IV Ditreskrimum, Irene Missy, menyatakan bahwa temuan ini terungkap setelah penyidik mendalami laporan korban dan melakukan penggeledahan.
“Dalam proses penyidikan, kami menemukan adanya tindak pidana tambahan berupa aborsi yang dilakukan terhadap salah satu korban yang sempat hamil akibat perbuatan pelaku,” ujarnya di Serang, Senin (20/4/2026).
Aborsi tersebut diduga terjadi pada 2024, di mana korban dipaksa mengonsumsi obat-obatan hingga janin keluar dan kemudian dikuburkan di sekitar rumah pelaku di Kecamatan Waringinkurung.
Kasus ini berlangsung sejak Mei 2023 hingga April 2026, dengan tersangka MY (54) memperdaya para korban melalui dalih ritual spiritual. Dari total 11 korban, 10 anak mengalami persetubuhan dan satu lainnya mengalami pencabulan.
Polisi turut mengamankan berbagai barang bukti, termasuk perlengkapan ritual, obat-obatan, hingga alat yang digunakan untuk proses aborsi.
Tersangka MY dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 464 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, sementara istrinya, SM, terancam 5 tahun penjara karena turut serta dalam praktik tersebut.
Polda Banten menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan memastikan pendampingan psikologis bagi seluruh korban.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan