Jakarta – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan sikap tegas untuk tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Pernyataan ini disampaikan Menteri Brian Yuliarto sebagai respons atas kasus yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

Ia menekankan bahwa kampus harus menjadi ruang yang aman dan bermartabat bagi seluruh sivitas akademika.

“Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika. Karena itu, kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun,” ujar Brian dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (15/4).

Brian menegaskan bahwa seluruh perguruan tinggi wajib menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan, baik fisik, verbal, psikis, seksual, maupun berbasis digital.

Ia menilai setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia merupakan pelanggaran serius yang harus ditangani secara adil dan berpihak pada korban.

“Setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia adalah pelanggaran serius dan harus ditangani dengan sungguh-sungguh, adil, serta berpihak pada perlindungan korban,” tegasnya.

Dalam penanganannya, Kemdiktisaintek mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 yang mewajibkan pembentukan Satgas PPKPT di setiap kampus.

Selain itu, jika ditemukan unsur pidana, proses hukum akan mengikuti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Pemerintah juga terus berkoordinasi dengan Universitas Indonesia untuk memastikan penanganan kasus berjalan transparan dan korban mendapatkan perlindungan.

“Saya juga sudah berkoordinasi dengan Bapak Rektor (UI), dan kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya,” kata Brian.

Sebagai langkah konkret, Kemdiktisaintek melakukan pengawasan terhadap kinerja Satgas PPKPT, memastikan layanan pemulihan bagi korban, serta mendorong transparansi dalam proses investigasi.

Masyarakat juga dapat melaporkan kasus melalui kanal resmi seperti SP4N-LAPOR dan layanan pengaduan kementerian.

“Kemdiktisaintek menegaskan bahwa perguruan tinggi harus menjadi ruang yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, dan integritas, serta bebas dari segala bentuk kekerasan,” tutup Brian.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.