Pakar hukum Abdul Fickar Hadjar menegaskan bahwa apabila hakim nantinya menyatakan sprindik yang digunakan tidak sah, hal tersebut tidak otomatis menutup seluruh kemungkinan penanganan perkara.
Menurutnya, penyidik dapat kembali menerbitkan sprindik baru apabila memiliki dasar hukum dan alat bukti yang mencukupi. Artinya, putusan praperadilan mengenai keabsahan suatu tindakan penyidikan perlu dilihat sesuai objek yang diuji dalam persidangan.
Dalam perkara ini, hasil praperadilan menjadi penting karena dapat menentukan apakah sejumlah tindakan penyidik, termasuk penerbitan sprindik dan penetapan tersangka, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Tim penyidik Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Di sisi lain, Polri juga sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024. Dalam perkara tersebut, pihak swasta Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU.
Bergulirnya dua praperadilan tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut keabsahan proses penyidikan terhadap Febrie Adriansyah. Persidangan akan menguji berbagai dalil yang diajukan pemohon maupun jawaban dari pihak termohon.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan