JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Roy Suryo.

“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” ujar hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan.

Hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo pada 18 Juni 2026tidak sah. Selain itu, penangkapan yang dilakukan pada 19 Juni 2026 juga dinyatakan tidak sah.

Tidak hanya itu, majelis hakim turut menyatakan bahwa penahanan terhadap Roy Suryo pada tanggal yang sama juga tidak memiliki dasar hukum yang sah. Dalam putusan tersebut, biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan nilai nihil.

Hakim menjelaskan, putusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan seluruh fakta hukum, alat bukti, serta argumentasi dari kedua belah pihak selama proses persidangan praperadilan berlangsung.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.