“But the people you scammed didnt even have anything to come home to or start over with,” tulis pengguna tersebut.
Menanggapi komentar itu, Indra meminta agar status hukum perkaranya diluruskan.
“Mohon izin meluruskan yah kak. Berdasarkan putusan pengadilan saya yg sudah inkracht. Saya terbukti bersalah dan di Vonis 10 tahun atas pasal UU ITE penyebaran berita Hoax 45A. bukan pasal penipuan ya ka,” tulis Indra.
Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), perkara Indra Kesuma alias Indra Kenz tercatat dengan Nomor 2029 K/Pid.Sus/2023.
MA menolak permohonan kasasi terdakwa pada 21 Juni 2023 sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara tersebut, Indra dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik serta tindak pidana pencucian uang.
Putusan itu menggunakan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE serta Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Indra Kenz dijatuhi pidana 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan.
Indra juga menyinggung penyitaan aset dalam perkara tersebut.
“Berdasarkan putusan MA tsbt, sy sudah dimiskinkan dan seluruh aset saya yg disita jg sudah dibagikan secara proporsional kepada para pelapor melalui paguyuban,” tulisnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan