Dalam putusan tingkat pertama, aset Indra sempat dinyatakan dirampas untuk negara.
Namun, Pengadilan Tinggi Banten mengubah status sejumlah barang bukti dan memerintahkan agar aset tersebut dikembalikan kepada para korban secara proporsional melalui Paguyuban/Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu.
Putusan banding tetap mempertahankan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan. Perubahan terutama menyangkut status barang bukti tertentu yang sebelumnya dirampas untuk negara menjadi dikembalikan kepada korban.
Indra kemudian menyebut kondisi dirinya setelah menjalani hukuman.
“Saya juga tidak punya rumah dan tidak punya apapun lagi ka, kalau bukan dibantu sama paris, saya mungkin gak tau mau pulang kemana,” tulisnya.
Sementara itu, MA pada 2023 telah menyatakan putusan perkara pidana tersebut berkekuatan hukum tetap.
Permohonan peninjauan kembali yang diajukan Indra juga diberitakan ditolak Mahkamah Agung pada Desember 2025, sehingga vonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar tetap berlaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan