Karena itu, penurunan harga sejumlah saham MNC di bawah Rp50 tidak dengan sendirinya menunjukkan dampak konflik Hary Tanoe dan Jusuf Hamka.
CMNP Berada di Level Rp1.460
Di sisi lain, saham CMNP yang berkaitan dengan Jusuf Hamka berada pada level yang berbeda.
Pada penutupan perdagangan Jumat, 2 Oktober 2026, saham CMNP naik 5,80 persen atau Rp80 menjadi Rp1.460 per saham.
Kenaikan tersebut terjadi pada hari yang sama ketika Jusuf Hamka dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Namun, dua peristiwa yang terjadi pada hari yang sama tersebut tidak serta-merta menunjukkan hubungan sebab-akibat.
Harga saham dapat bergerak karena berbagai faktor, termasuk sentimen pasar, transaksi investor, kondisi fundamental emiten, dan informasi korporasi.
Pada perdagangan Senin, 5 Oktober 2026, CMNP juga menjadi bagian dari perhatian investor di tengah perkembangan sengketa antara Jusuf Hamka dan Hary Tanoesoedibjo.
Sengketa Berawal dari NCD
Hary Tanoe diketahui telah melaporkan Jusuf Hamka ke polisi pada 30 September 2026. Ia menyebut laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah pernyataan Jusuf di ruang publik dan media sosial yang dinilainya menyerang dirinya secara pribadi maupun perusahaan-perusahaan di bawah MNC Group.
“Saya telah membuat laporan polisi untuk terlapor Jusuf Hamka,” ujar Hary Tanoesoedibjo pada 30 September 2026.
Menurut Hary, salah satu pernyataan yang dipersoalkan adalah tudingan bahwa dirinya melakukan penipuan.
Ia menilai istilah tersebut merupakan tuduhan serius yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dan semestinya disampaikan melalui proses hukum dengan dukungan bukti.
Persoalan tersebut bukan perkara baru. Akar sengketa keduanya berkaitan dengan transaksi surat berharga pada 1999 yang kemudian melibatkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dan pihak-pihak yang terkait dengan Hary Tanoesoedibjo.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan