JAKARTA — Keamanan penyimpanan aset kripto dan pemisahan kepemilikan konsumen dari aset perusahaan menjadi bagian penting dalam pengaturan industri aset digital. Di Indonesia, prinsip tersebut diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2025, sementara di Amerika Serikat, regulator tengah mengusulkan pembaruan ketentuan penyimpanan aset kripto.

Perkembangan ini berlangsung ketika perdagangan aset digital semakin beragam, termasuk melalui produk derivatif seperti Futures yang memiliki mekanisme dan risiko berbeda dari transaksi spot.

Bittime, pedagang aset keuangan digital yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyoroti pentingnya penguatan tata kelola, keamanan penyimpanan aset (custody), serta pengelolaan risiko dalam perkembangan industri tersebut.

Direktur Operasional Bittime Ryan Lymn mengatakan, penguatan standar penyimpanan aset menunjukkan bahwa perkembangan industri kripto tidak hanya berkaitan dengan inovasi produk, tetapi juga perlindungan konsumen.

“Seiring dengan semakin luasnya adopsi aset digital, aspek keamanan akan menjadi bagian yang semakin penting dalam membangun kepercayaan terhadap ekosistem,” ujar Ryan dalam keterangan tertulis, Rabu (14/10/2026).

Pemisahan Aset Konsumen dalam Regulasi Indonesia

Di Indonesia, pemisahan aset konsumen dari aset milik pedagang merupakan salah satu ketentuan dalam regulasi perdagangan aset keuangan digital.

Pasal 50 ayat (1) huruf n POJK Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto, mewajibkan pedagang memastikan pemisahan aset keuangan digital milik konsumen dan milik pedagang, termasuk dalam pencatatan dan pembukuan.

Ketentuan ini menempatkan pemisahan kepemilikan sebagai bagian dari tata kelola perdagangan aset digital. Pencatatan yang jelas diperlukan agar kepemilikan konsumen tidak tercampur dengan aset perusahaan yang menyelenggarakan perdagangan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.