Jakarta – Menteri Koordinator Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia di bawah kementerian.
Keputusan ini menjadi salah satu arahan utama Presiden Prabowo Subianto setelah menerima laporan Komisi Percepatan Reformasi Polri.
“Alhamdulillah, pada 5 Mei 2026, Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menghadap Presiden di Istana Negara untuk melaporkan hasil kerja tim yang tertuang dalam laporan setebal 3.000 halaman,” ujar Yusril, Rabu (6/5), dikutip dari laman Facebook-nya.
Ia menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto telah membaca kesimpulan laporan tersebut dan mendiskusikannya bersama tim. Dari hasil pembahasan, Presiden menegaskan bahwa tidak akan dibentuk kementerian baru yang membawahi Polri.
Dengan demikian, Polri tetap bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sebagaimana sistem yang berlaku saat ini.
Selain menegaskan posisi kelembagaan Polri, pemerintah juga memastikan mekanisme pemilihan Kapolri tidak berubah. Presiden tetap mengangkat Kapolri dengan persetujuan DPR.
Di sisi lain, pemerintah akan memperkuat peran Komisi Kepolisian Nasional dengan memperluas kewenangannya. Ke depan, keputusan dan rekomendasi Kompolnas dirancang bersifat mengikat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan