Pemerintah juga akan menyusun norma hukum yang lebih jelas terkait jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota polisi aktif di luar institusi kepolisian.
Untuk memperkuat landasan hukum seluruh kebijakan tersebut, pemerintah bersama DPR akan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Yusril berharap langkah-langkah ini dapat mendorong terwujudnya Polri yang lebih profesional dan humanis dalam menjalankan tugasnya, serta semakin optimal dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan