Site icon RMTVNEWS.COM

RUU Perampasan Aset dan Kemauan Penyidik

RUU Perampasan Aset

Anggota DPR Usul RUU Perampasan Aset Sasar Kejahatan Perbankan. Foto ilustrasi

JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset  membawa aspek penegakan hukum Indonesia pada satu pertanyaan mendasar. Apakah negara benar-benar kekurangan instrumen untuk mengejar hasil kejahatan, atau persoalannya justru terletak pada bagaimana kewenangan yang sudah tersedia digunakan oleh penegak hukum?

Pertanyaan ini penting karena Indonesia sebenarnya sudah memiliki rezim Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dibangun dengan filosofi berbeda dari hukum pidana konvensional. Penegakan hukum tidak berhenti pada siapa yang melakukan kejahatan, tetapi bergerak mengikuti hasil kejahatan itu.

Prinsipnya sederhana, follow the money.

Ketika suatu tindak pidana menghasilkan uang atau harta kekayaan, penegakan hukum tidak cukup hanya membuktikan perbuatan pidananya. Aliran uang, perubahan bentuk harta, pemindahan kepemilikan hingga aset yang dibeli dengan hasil kejahatan menjadi bagian penting yang harus ditelusuri.

Di sinilah TPPU memiliki posisi strategis.

TPPU bukan hanya soal pencucian uang

Filosofi TPPU pada dasarnya adalah mencegah pelaku menikmati hasil tindak pidana.

UU Nomor 8 Tahun 2010 memberikan ruang bagi negara untuk menelusuri dan mengambil tindakan terhadap harta kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana. Bahkan dalam kondisi tertentu, ketika terdapat bukti bahwa masih ada harta kekayaan yang belum disita, hakim dapat memerintahkan jaksa penuntut umum melakukan penyitaan terhadap harta tersebut.

Artinya, rezim TPPU sejak awal tidak hanya berbicara mengenai orang. Ia berbicara mengenai harta hasil kejahatan.

Paradigma tersebut penting karena kejahatan ekonomi pada akhirnya memiliki tujuan ekonomi. Pelaku melakukan korupsi, penipuan, narkotika, perdagangan ilegal atau kejahatan lainnya bukan semata-mata untuk menghasilkan status sebagai pelaku kejahatan, tetapi untuk mendapatkan manfaat ekonomi.

Jika pelaku dihukum tetapi hasil kejahatannya tetap dapat dinikmati, maka ada bagian penting dari tujuan pemberantasan kejahatan yang belum disentuh.

Karena itu, follow the money menjadi penting.

Persoalannya kemudian bukan hanya apakah instrumen itu ada, tetapi sejauh mana penyidik menggunakannya.

Di sinilah RUU Perampasan Aset masuk.

Perlu diingat bahwa RUU Perampasan Aset tidak identik dengan TPPU. RUU tersebut mencoba membangun kerangka yang lebih khusus mengenai bagaimana aset yang berkaitan dengan tindak pidana dapat ditelusuri, disita, dirampas dan dikelola.

Salah satu perbedaan penting berada pada mekanisme non-conviction based asset forfeiture atau NCB.

Dalam mekanisme ini, fokus dapat diarahkan kepada aset atau benda (in rem), bukan semata-mata kepada pemilik atau pelaku tindak pidananya. Konsep tersebut menjadi relevan ketika proses pidana terhadap seseorang menghadapi hambatan tertentu, misalnya tersangka meninggal dunia atau melarikan diri, sementara terdapat bukti yang cukup mengenai keterkaitan aset dengan tindak pidana.

Dengan kata lain, RUU Perampasan Aset berusaha menjawab persoalan yang tidak selalu dapat diselesaikan melalui mekanisme pidana konvensional.

Karena itu, tidak tepat apabila seluruh kebutuhan RUU tersebut disederhanakan menjadi, “Indonesia sudah punya TPPU sehingga RUU Perampasan Aset tidak diperlukan.”

Ada celah tertentu yang memang hendak ditutup.

Namun, ada pertanyaan yang tetap harus diajukan. Apakah seluruh persoalan pemulihan aset selama ini benar-benar disebabkan oleh kekurangan aturan?

Ketika aliran uang sudah ditemukan

Di sinilah peran penyidik menjadi penting.

Dalam sebuah perkara, penyidik dapat menemukan transaksi, rekening, perusahaan, aset, hubungan kepemilikan atau pihak lain yang diduga memiliki hubungan dengan hasil tindak pidana.

Penemuan itu tentu tidak otomatis membuktikan seseorang bersalah.

Tetapi apabila ditemukan bukti awal yang cukup, informasi tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk pengembangan perkara.

Masalahnya adalah apakah pintu itu benar-benar dibuka.

Jika penyidik menemukan aliran uang kemudian berhenti pada pelaku utama, pertanyaan berikutnya adalah apakah penerima, penampung, perusahaan, rekening atau aset yang berkaitan dengannya ikut ditelusuri.

Jika ditemukan aset yang nilainya tidak sebanding dengan penghasilan yang sah, apakah asal-usulnya ditelusuri?

Jika dalam persidangan muncul fakta mengenai transaksi atau aset yang belum pernah disentuh dalam penyidikan, apakah informasi tersebut dikembangkan menjadi penyelidikan atau perkara baru ketika dasar hukumnya terpenuhi?

Di sinilah persoalan hukum bertemu dengan persoalan penegakan hukum.

Instrumen hukum hanya menyediakan kewenangan. Penyidiklah yang menentukan apakah kewenangan itu digunakan untuk mengikuti jejak uang lebih jauh.

Jangan sampai RUU menjadi jawaban untuk semua persoalan

Pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini memang menunjukkan bahwa masih terdapat sejumlah persoalan yang ingin diselesaikan.

Komisi III DPR antara lain membahas mekanisme NCB, batas kewenangan, perlindungan pihak ketiga, hingga pengelolaan aset yang telah disita atau dirampas. DPR juga menilai pengelolaan aset membutuhkan perhatian tersendiri karena aset yang sudah disita tetap harus dijaga nilainya sampai memiliki status hukum final.

Bahkan dalam pembahasan awal, anggota Komisi III Safaruddin mengingatkan agar mekanisme perampasan aset tidak menjadi jalan pintas ketika proses pidana terhadap pelaku sebenarnya masih dapat berjalan. Menurutnya, mekanisme perampasan aset seharusnya menjadi alternatif ketika proses pidana mengalami hambatan.

Pandangan tersebut menunjukkan satu hal penting.

RUU Perampasan Aset bukan dimaksudkan untuk menggantikan seluruh sistem pidana yang sudah ada. Ia seharusnya menjadi bagian dari sistem yang lebih besar.

Karena itu, keberhasilan RUU tidak boleh hanya diukur dari seberapa besar kewenangan negara mengambil aset. Yang lebih penting adalah apakah regulasi tersebut mampu membuat proses penelusuran, penyitaan, perampasan, pembuktian, perlindungan pihak ketiga dan pengelolaan aset menjadi lebih jelas.

Masalahnya bukan hanya berani merampas

Di sisi lain, semakin besar kewenangan negara terhadap harta seseorang, semakin besar pula kebutuhan terhadap mekanisme pengawasan.

Ini bukan sekadar persoalan administratif. Aset adalah hak milik. Ketika negara mengambilnya, harus ada hubungan yang dapat dibuktikan antara aset tersebut dengan tindak pidana.

Karena itu, pembahasan NCB juga memunculkan tuntutan agar prosedur, standar pembuktian dan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik diatur secara ketat. Anggota Komisi III Soedeson Tandra menekankan bahwa mekanisme NCB yang berfokus pada kebendaan membutuhkan hukum acara khusus yang jelas, termasuk mengenai pembuktian dan perlindungan pihak yang memiliki kepentingan sah atas aset.

Dengan demikian, persoalannya bukan memilih antara negara harus kuat atau hak warga harus dilindungi.

Keduanya harus berjalan bersamaan.

Negara membutuhkan kemampuan untuk mengejar hasil kejahatan. Tetapi negara juga harus dapat membuktikan mengapa sebuah aset layak dirampas.

Celah hukum dan kemauan penegakan

DPR sendiri masih membahas substansi RUU secara dinamis. Pada September 2026, pembahasan menyentuh bukan hanya NCB dan conviction-based forfeiture, tetapi juga ruang lingkup tindak pidana yang menjadi dasar perampasan, mekanisme pengelolaan aset dan hubungan antara perampasan aset dengan sistem pidana yang sudah ada. DPR menargetkan RUU tersebut selesai paling lambat 15 Desember 2026.

Karena itu, pertanyaan publik seharusnya tidak berhenti pada apakah RUU Perampasan Aset diperlukan.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah celah apa yang sebenarnya hendak ditutup oleh RUU tersebut?

Jika celahnya adalah tersangka meninggal atau melarikan diri sementara aset dan bukti keterkaitannya masih ada, mekanisme NCB memiliki fungsi yang jelas.

Jika masalahnya adalah aset sudah ditemukan tetapi belum ada mekanisme hukum yang memadai untuk merampasnya, RUU dapat mengisi kekosongan tersebut.

Jika masalahnya adalah aset sudah dirampas tetapi tidak dikelola secara profesional, maka persoalannya berada pada kelembagaan dan tata kelola. Komisi III bahkan sedang mendalami kemungkinan lembaga khusus pengelola aset agar aset sitaan dan rampasan tidak kehilangan nilai.

Tetapi jika masalahnya adalah aliran uang sudah ditemukan, aset sudah diketahui, bukti sudah tersedia, tetapi penyidik tidak mengembangkan temuan tersebut, maka persoalannya berbeda.

Itu bukan semata-mata kekosongan hukum. Itu adalah persoalan penegakan.

Jangan sampai undang-undang baru, kebiasaan lama

Pada akhirnya, RUU Perampasan Aset dapat memperkuat kerangka hukum Indonesia. Tetapi undang-undang baru tidak otomatis membuat aset hasil kejahatan ditemukan.

Tidak otomatis membuat penyidik mengikuti aliran uang. Tidak otomatis membuat setiap transaksi mencurigakan dikembangkan. Tidak otomatis membuat aset yang berada atas nama pihak lain berhasil ditelusuri.

Dan tidak otomatis membuat hasil kejahatan kembali kepada negara atau pihak yang berhak.

Semua itu tetap membutuhkan kerja penyidikan, koordinasi antarpenegak hukum, kemampuan analisis keuangan, keberanian mengembangkan perkara dan kemauan untuk mengikuti jejak uang sampai ke titik akhirnya.

Karena itu, filosofi TPPU dan RUU Perampasan Aset sebenarnya bertemu pada satu tujuan besar, kejahatan tidak boleh menghasilkan keuntungan yang aman bagi pelakunya.

TPPU memberi paradigma untuk mengikuti uang.

RUU Perampasan Aset berusaha memperkuat jalan agar aset tersebut dapat dipulihkan, termasuk ketika proses pidana terhadap orangnya menghadapi hambatan.

Tetapi di antara keduanya tetap ada satu mata rantai yang tidak bisa digantikan oleh undang-undang. Penyidik.

Ketika aliran uang sudah terlihat, aset sudah teridentifikasi dan fakta mengenai hubungan keuangan sudah muncul, pertanyaannya bukan lagi sekadar apakah negara memiliki aturan.

Pertanyaannya menjadi jauh lebih sederhana. Mau atau tidak penyidik mengusutnya sampai ke mana?

Exit mobile version