JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memperluas penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Hingga kini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid belum diperiksa sebagai tersangka maupun saksi dalam perkara tersebut.

Perkembangan penyidikan menunjukkan KPK belum berhenti pada penetapan delapan tersangka. Penyidik terus menelusuri aliran uang, mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik, serta menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara.

Pada Rabu (23/9/2026), penyidik KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta sejumlah amplop berisi uang yang diduga berasal dari pemohon layanan pertanahan.

Sehari kemudian, Kamis (24/9/2026), penggeledahan dilanjutkan di Kantor Wilayah BPN Jawa Timur. KPK menyatakan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.

Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor dan Jakarta. Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan pengurusan HGB dan aktivitas anak usaha Summarecon.

KPK juga menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri. Penyidik menemukan barang bukti berupa percakapan yang diduga berkaitan dengan aliran uang.

8 tersangka dan empat orang dekat Nusron

KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026.

Mereka adalah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk; Rizal Pahlevi, pihak swasta yang disebut sebagai perantara Summarecon; serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Empat nama terakhir disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adhi diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar melalui perantara kepada Erwin, yang disebut sebagai orang kepercayaan atau representasi Nusron.

Selain perkara HGB Summarecon, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan.

KPK menyebut terdapat dugaan uang Rp2,1 miliar dari PT Bela Parahyangan yang diterima melalui Erwin. Dari jumlah tersebut, Rp1,8 miliar diduga diserahkan kepada Arif Sugiyanto. Penyidik juga menemukan uang sekitar Rp8 miliar dalam sembilan koper yang disebut berkaitan dengan Lampri.

KPK telusuri Rp106,3 miliar

Penyidikan juga mengarah pada penelusuran uang senilai sekitar Rp106,3 miliar yang diamankan dalam rangkaian OTT.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penggunaan uang tersebut masih ditelusuri. KPK juga mendalami informasi mengenai kemungkinan penggunaan uang untuk kegiatan organisasi maupun kepentingan pribadi Nusron Wahid.

Namun, pendalaman tersebut belum berarti KPK menetapkan Nusron sebagai tersangka. Status seseorang dalam perkara pidana ditentukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan konstruksi perkara yang ditemukan penyidik.

KPK sebelumnya juga menyatakan penyidikan masih berada pada tahap awal ketika ditanya mengenai kemungkinan keterkaitan Nusron. Penyidik masih menelusuri alur perintah dan pihak-pihak lain yang mungkin berperan dalam konstruksi perkara.

Pemerintah serahkan kepada KPK

Posisi pemerintah terhadap kemungkinan pemeriksaan Nusron sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Pemerintah, kata Yusril, menyerahkan kepada KPK untuk menentukan apakah Nusron diperlukan keterangannya dalam proses penyidikan.

“Masalah Pak Nusron itu sepenuhnya kita serahkan kepada KPK, ya, yang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus ini,” ujar Yusril beberapa hari lalu.

Yusril menegaskan kedudukan Nusron sebagai menteri tidak menjadi alasan bagi pemerintah untuk membatasi kewenangan aparat penegak hukum. Apabila penyidik membutuhkan keterangan Nusron berdasarkan hasil pengumpulan data dan alat bukti, keputusan tersebut berada pada KPK.

“Kalau memang itu keputusannya diperiksa atau tidak diperiksa, ya pemerintah menghormati itu karena itu sepenuhnya adalah kewenangan lembaga independen KPK,” imbuh dia.

Hingga kini, belum diketahui apakah KPK akan memeriksa Nusron Wahid dalam perkara tersebut. Penyidik masih mendalami aliran dana, komunikasi, serta konstruksi perkara sebelum menentukan langkah selanjutnya.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.