JAKARTA — Hak Guna Bangunan (HGB) memiliki jangka waktu sehingga pemegang hak tidak bisa mengabaikan tanggal berakhirnya sertifikat.
Bagi pemilik rumah, apartemen, ruko, atau tanah dengan status HGB, pertanyaan yang sering muncul adalah kapan harus mengurus perpanjangan dan apa yang terjadi jika masa berlaku hak sudah habis.
Ketentuan mengenai HGB saat ini antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Peraturan tersebut berstatus berlaku dan mencabut PP Nomor 40 Tahun 1996 yang sebelumnya mengatur HGB.
Apa yang dimaksud perpanjangan HGB?
Perpanjangan HGB adalah penambahan jangka waktu berlakunya HGB sebelum hak tersebut berakhir.
Hal ini berbeda dengan pembaruan HGB.
Perpanjangan dilakukan ketika jangka waktu HGB masih berjalan, sedangkan pembaruan merupakan pemberian HGB kembali setelah jangka waktu hak dan perpanjangannya berakhir, sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pemegang HGB perlu mengetahui tanggal berakhirnya hak sejak awal.
Berapa lama HGB dapat diperpanjang?
Untuk HGB di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan, PP Nomor 18 Tahun 2021 mengatur jangka waktu HGB paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang paling lama 20 tahun dan dapat diperbarui paling lama 30 tahun.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan