Budi sendiri tidak menjelaskan secara rinci materi yang ditanyakan penyidik selama pemeriksaan.
Ia juga tidak mengungkap identitas pelapor dengan alasan informasi tersebut berada dalam kewenangan penyidik.
Budi mengatakan tidak ada komunikasi maupun mediasi dengan pihak pelapor sebelum pemeriksaan.
“Tidak ada (mediasi). Kami harus menjaga independensi, profesionalitas, dan nothing personal. Apa yang kami sampaikan murni berbasis fakta dan kebenaran,” kata Budi.
Pemeriksaan pada 29 September 2026 merupakan penjadwalan ulang dari agenda pemeriksaan sebelumnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan