HGB Berada di Lokasi Berbeda

Wilson menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah menggugat ataupun berupaya membatalkan HGB milik PT HD Arjuna. Menurutnya, HGB yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan produk hukum yang sah, namun lokasi yang tercantum dalam sertifikat berbeda dengan objek tanah yang diklaim ahli waris.

“Kami mengakui HGB itu sah karena diterbitkan oleh BPN. Tetapi kami tidak memiliki kepentingan hukum untuk membatalkannya karena alas hak kami berbeda dan lokasi tanahnya juga berbeda,” katanya.

Ia menambahkan, apabila PT HD Arjuna merasa memiliki hak atas lokasi tersebut, perusahaan dipersilakan menempuh jalur hukum.

“Kalau memang mereka tetap bertahan, menurut kami mereka mengokupasi tanah ahli waris secara ilegal. Tanah ini tidak pernah dilepaskan, dijual ataupun dihibahkan kepada PT HD Arjuna. Kalau memang merasa memiliki hak, silakan tempuh jalur hukum,” ujarnya.

Senada dengan Wilson, Novianus Martin Bau menegaskan bahwa Girik C Nomor 351 milik ahli waris tidak pernah dijadikan dasar penerbitan HGB milik PT HD Arjuna.

“Kalau lokasi HGB mereka berbeda dengan objek tanah kami, untuk apa kami menggugat HGB itu? Girik 351 tidak pernah digunakan sebagai dasar penerbitan HGB tersebut,” tegas Novianus.

Wilson juga menanggapi pernyataan PT HD Arjuna melalui akun Instagram resminya yang mengutip putusan perkara pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat kuasa hukum ahli waris H. Sulardi dan mantan Lurah Kedoya Selatan, Achmad Mawardi.

Menurut Wilson, pihak PT HD Arjuna keliru memahami isi putusan tersebut. Ia menjelaskan bahwa bagian yang dikutip merupakan dakwaan jaksa, sedangkan majelis hakim menjatuhkan putusan onslag van alle rechtsvervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Ia menilai narasi yang berkembang di media sosial telah menggiring opini seolah-olah ahli waris menduduki tanah secara tidak sah. Sebaliknya, pihak ahli waris mengklaim PT HD Arjuna telah menguasai objek tanah tersebut sejak 2013 dan memperoleh keuntungan dari penggunaan lahan yang menurut mereka merupakan milik ahli waris.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.