Identitas pemegang hak, letak dan batas tanah, riwayat penguasaan, peralihan hak, proses konversi, pendaftaran tanah, hingga penerbitan sertifikat dapat menjadi bagian dari pembuktian.
Karena itu, keberadaan Eigendom Verponding tidak otomatis membatalkan sertifikat yang terbit kemudian. Sebaliknya, sertifikat yang sudah terdaftar juga tidak membuat setiap dokumen lama menjadi tidak relevan apabila ada pihak yang mengajukan dasar hak berbeda.
Dalam kasus Tanah Abang, persoalan tersebut telah masuk ke pengadilan. Gugatan menjadi ruang untuk menguji dokumen dan riwayat hak masing-masing pihak berdasarkan pembuktian.
Apa yang Perlu Dicek dari Eigendom Verponding?
Bagi pemilik atau ahli waris yang masih menyimpan dokumen tanah lama, beberapa hal penting yang perlu ditelusuri antara lain:
- nama yang tercantum dalam dokumen;
- nomor dan tahun Verponding;
- lokasi serta batas tanah;
- peta atau surat ukur yang berkaitan;
- bukti perolehan dan peralihan hak;
- hubungan hukum dengan ahli waris;
- riwayat pendaftaran tanah;
- serta apakah bidang tanah tersebut kemudian telah diterbitkan sertifikat atas nama pihak lain.
Dengan cara itu, Eigendom Verponding tidak dibaca hanya sebagai selembar dokumen lama, tetapi sebagai bagian dari rantai riwayat hak atas tanah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan