JAKARTA — Istilah Eigendom Verponding kembali menjadi perhatian dalam sengketa lahan di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pihak yang mendampingi ahli waris Sulaeman Effendi dari Tim Advokasi dan Hukum DPP GRIB JAYA menggunakan dokumen lama tersebut untuk mendukung klaim atas tanah yang kini juga dikaitkan dengan HPL Nomor 17 dan 19 atas nama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.

Di sisi lain, Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa berdasarkan catatan administrasi pertanahan, lahan yang disengketakan memiliki riwayat berbeda.

Menurut ATR/BPN, tanah tersebut sebelumnya tercatat sebagai EigendomVerponding Nomor 14399, kemudian diterbitkan Hak Pakai Nomor 108 atas nama Departemen Perhubungan cq Perusahaan Jawatan Kereta Api, sebelum akhirnya menjadi HPL Nomor 17 dan 19 atas nama PT KAI.

Lantas, apa sebenarnya Eigendom Verponding dan apakah dokumen tersebut masih berlaku sebagai hak atas tanah?

Apa Itu Eigendom Verponding?

Eigendom merupakan istilah hukum pertanahan pada masa pemerintahan kolonial Belanda yang pada dasarnya menunjuk pada hak kepemilikan menurut sistem hukum pertanahan ketika itu.

Sementara verponding berkaitan dengan administrasi perpajakan atas tanah pada masa kolonial.

Dalam praktiknya, istilah Eigendom Verponding kemudian sering digunakan untuk menyebut dokumen atau catatan tanah lama yang berasal dari masa sebelum berlakunya sistem hukum agraria nasional.

Persoalan muncul karena sistem hukum pertanahan Indonesia berubah setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA pada 24 September 1960.

UUPA membangun sistem hak atas tanah nasional dan mengatur ketentuan konversi terhadap hak-hak lama.

Apakah Eigendom Masih Berlaku?

Secara sederhana, Eigendom sebagai bentuk hak dalam sistem hukum pertanahan kolonial tidak dapat diperlakukan begitu saja sebagai jenis hak atas tanah yang berlaku sekarang.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.