BOGOR — Temuan Ombudsman Republik Indonesia mengenai fasilitas berstandar apartemen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memunculkan pertanyaan mengenai siapa saja yang pernah menggunakan fasilitas tersebut.
Nama Ferdy Sambo ikut menjadi perhatian karena terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu pernah ditempatkan di Lapas Cibinong.
Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi yang membuktikan bahwa Sambo pernah menempati atau menggunakan fasilitas berstandar apartemen yang ditemukan Ombudsman.
Ferdy Sambo dipindahkan dari Lapas Kelas II Salemba ke Lapas Cibinong pada 29 Agustus 2023 bersama Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.
Ditjen Pemasyarakatan ketika itu menyatakan pemindahan dilakukan untuk kepentingan pembinaan dan menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap para terpidana tersebut.
Sementara itu, temuan fasilitas khusus yang kini menjadi sorotan terjadi ketika Ombudsman melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong pada Rabu, 23 September 2026.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan tim menemukan lebih dari 10 kamar di kawasan belakang lapas yang terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan