BOGOR — Indra Kesuma alias Indra Kenz, terpidana perkara Binomo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Kamis, 24 September 2026.
Dengan pembebasan bersyarat tersebut, Indra Kenz tidak lagi menjalani pidana di dalam lapas, tetapi tetap berada dalam program pembimbingan dan pengawasan pemasyarakatan hingga masa yang ditentukan.
Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor, Jatmiko, membenarkan status pembebasan bersyarat tersebut. Setelah keluar dari lapas, Indra Kenz menjadi klien pemasyarakatan Bapas Bogor dan masih menjalani masa pembimbingan.
“Sebulan sekali yang bersangkutan harus datang ke Bapas Bogor. Penjamin adalah keluarga yang tinggal di Bogor,” kata Jatmiko, Jumat (25/9/2026).
Jatmiko menyebut kewajiban pembimbingan dan lapor tersebut berlaku hingga 2030.
Selama menjalani pembebasan bersyarat, Indra Kenz juga diwajibkan mengikuti kegiatan yang ditetapkan Bapas serta tidak kembali terlibat tindak pidana.
Apabila melanggar ketentuan pembebasan bersyarat, status tersebut dapat dicabut.
Sementara itu, Indra Kenz juga menyampaikan pernyataan setelah memperoleh pembebasan bersyarat.
Dalam unggahan di Instagram pada 25 September 2026, ia mengaku menyesal atas perbuatannya dan menyatakan bertanggung jawab atas perkara yang menjeratnya.
“Untuk semua orang yang menderita karena tindakanku, aku benar-benar menyesal. Aku tidak pernah bermaksud menyakiti siapa pun, dan dulu, aku tidak sepenuhnya memahami hukum atau memikirkan konsekuensi dari tindakanku. Tapi tidak ada alasan untuk membenarkan apa yang telah kulakukan. Aku salah, itu tanggung jawabku dan aku mengambil tanggung jawab penuh atas masalah yang terjadi,” tulis Indra.
Ia juga menyebut lima tahun terakhir sebagai masa yang berat dalam hidupnya.
“5 tahun terakhir ini adalah titik terendah dalam hidupku, penuh dengan penyesalan dan pelajaran menyakitkan bagi diriku, keluargaku, dan semua orang yang terkena dampak dari tindakanku,” tulisnya.
Indra Kenz sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara Binomo dan TPPU.
Upaya kasasi yang diajukannya kemudian ditolak Mahkamah Agung.

