Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar sebelumnya menjelaskan bahwa PT CNI diduga bersama penyelenggara negara melakukan pengaturan terhadap hasil pengujian kadar nikel.
“Pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7,” katanya.
Menurut penyidik, dokumen yang digunakan untuk kegiatan ekspor tersebut tidak sah. Kejagung menduga penggunaan dokumen tersebut menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara.
Kejagung juga menyebut PT CNI memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, tetapi pada periode tertentu belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Bahwa pada tahun 2017 sampai dengan 2019, di Provinsi Sulawesi Tenggara, terdapat perusahaan pertambangan nikel yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi, yaitu PT CNI, yang belum memiliki RKAB namun telah memiliki rekomendasi ekspor,” ungkap Saiful Bahri.
Penyidik kemudian mendalami proses penerbitan dan penggunaan dokumen tersebut dalam kegiatan ekspor nikel.
Dokumen RKAB Diduga Dimanipulasi
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan Kejagung, PT CNI diduga meminta pihak tertentu agar proses verifikasi terhadap pengajuan dokumen persetujuan RKAB tidak dilakukan secara komprehensif.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan