Menurut Kejagung, kondisi tersebut kemudian membuat persetujuan RKAB yang diduga telah dimanipulasi dapat terbit dan digunakan sebagai salah satu dokumen untuk memperoleh persetujuan ekspor.

Anang Supriatna mengatakan para penyelenggara negara yang disebut memenuhi permintaan pihak PT CNI dalam pengurusan dokumen tersebut diduga menerima sejumlah uang.

“Para penyelenggara negara yang telah memenuhi permintaan pihak PT CNI dalam pengurusan dokumen-dokumen yang telah dimanipulasi tersebut secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari PT CNI,” katanya.

Kejagung menyatakan dugaan perbuatan tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang sedang disidik.

Kerugian Negara Rp401,65 Miliar

Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara, nilai kerugian dalam perkara tersebut mencapai Rp401.653.737.469,69 atau sekitar Rp401,65 miliar.

Saiful Bahri Siregar menyebut nilai tersebut berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara.

“Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp 401.653.737.469,69,” kata Saiful.

Dalam perkembangan penyidikan, PT CNI telah menyerahkan uang senilai Rp401.653.737.469,69 kepada penyidik pada 28 Agustus 2026. Uang tersebut kemudian dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.