Kejagung menegaskan penyerahan uang tersebut tidak menghentikan proses penyidikan.

Penetapan PT CNI sebagai tersangka korporasi dan empat tersangka individu dilakukan setelah penyidik mengembangkan perkara tersebut.

3 Tersangka Ditahan

Dari empat tersangka individu, Kejagung melakukan penahanan terhadap tiga orang.

BS dan MHI ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. Sementara NRH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ketiganya ditahan selama 20 hari terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2026. Satu tersangka lainnya belum memenuhi panggilan penyidik.

Kejagung sebelumnya menyatakan penyidikan perkara telah dilakukan dengan pemeriksaan terhadap puluhan saksi dan ahli serta penyitaan sejumlah dokumen.

Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara tersebut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.