JAKARTA – Seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (9/10/2026).

Laporan yang diajukan Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia itu mempersoalkan dugaan pelanggaran etik dalam penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, terutama Pasal 18 ayat (3) yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

Pasal tersebut menjadi sorotan dalam sengketa persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pelapor mempertanyakan proses masuknya ketentuan itu ke dalam PKPU, pengawasan Bawaslu, serta penjelasan mengenai pihak yang disebut mengusulkan rumusan pasal tersebut.

Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, mengatakan terdapat perbedaan antara materi yang dibahas dalam uji publik dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan ketentuan yang kemudian tercantum dalam PKPU.

“Yang pertama, terkait dengan proses penerbitan PKPU 19/2023, yang di mana dalam proses uji publik, kemudian RDP, dan kemudian apa yang telah diharmonisasi itu hal yang sangat berbeda. Bahkan pasal yang diselundupkan, pasal yang terkait dengan proses pencalonan itu juga tidak ada dalam proses uji publik, dan kemudian juga tidak ada dalam proses RDP, tetapi dalam proses harmonisasi itu juga tiba-tiba ada,$ ujar Ibnu kepada wartawan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.

Pernyataan tersebut merupakan dalil pelapor mengenai proses pembentukan regulasi. Dugaan penyisipan pasal itu belum menjadi temuan pelanggaran etik yang diputus DKPP.

Selain proses penerbitan PKPU, pelapor mempersoalkan pengawasan Bawaslu terhadap penerapan Pasal 18 ayat (3).

Advokat Themis Indonesia, Laily, menilai terdapat persoalan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden.

“Adanya kelalaian Bawaslu terhadap tidak adanya tindakan pengawasan untuk mencegah penerapannya Pasal 18 ayat (3) dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Nah, dalam persidangan juga Bawaslu menyatakan bahwa dia tidak mengetahui adanya pelanggaran terhadap pencalonan atau adanya laporan dari temuan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan calon wakil presiden,” kata Laily.

Dalam persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di MK pada 23 September 2026, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan bahwa tidak terdapat laporan maupun temuan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024.

Bagja juga menerangkan bahwa Bawaslu tidak dapat mengakses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (Silon PWP) milik KPU.

Menurut keterangannya di persidangan, ketika mencoba masuk ke sistem tersebut, muncul pemberitahuan bahwa akun Bawaslu tidak memiliki akses.

Bawaslu sebelumnya mengadukan persoalan akses data pencalonan tersebut ke DKPP pada 2023.

Perkara itu diputus melalui Putusan DKPP Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 tertanggal 25 Oktober 2023.

Asal-usul Pasal 18 Ayat (3) Dipertanyakan

Ibnu juga mempersoalkan penjelasan bahwa ketentuan tersebut muncul atas rekomendasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ia merujuk pada keterangan dalam persidangan MK yang, menurutnya, tidak menunjukkan adanya rekomendasi kementerian untuk memasukkan pasal tersebut ke dalam PKPU.

“Dan kemudian ada pernyataan dari penyelenggara Pemilu, Bawaslu atau KPU, yang menyatakan bahwa pasal tersebut adalah rekomendasi dari Kementerian Pendidikan, tetapi nyatanya dalam proses persidangan kemarin di MK, kementerian menyatakan tidak pernah merekomendasikan adanya pasal tersebut. Artinya, hal-hal yang demikian perlu kejelasan dan kami dengan meminta kejujuran dari penyelenggara Pemilu terkait dengan hal ini,” ujarnya.

Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebelumnya membantah adanya cacat administratif maupun motif untuk memudahkan pencalonan Gibran melalui ketentuan tersebut.

Dalam sidang MK pada 1 Oktober 2026, Hasyim menyatakan proses penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 telah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini,” ujar Hasyim dalam persidangan.

Hasyim menjelaskan bahwa Pasal 18 ayat (3) muncul setelah adanya masukan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Menurut keterangannya, masukan tersebut berkaitan dengan persoalan penyetaraan pendidikan bagi orang yang memiliki latar belakang pendidikan dari luar negeri.

Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Ketentuan ini berkaitan dengan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Pelapor Minta Pemberhentian Tetap

Dalam laporan yang diajukan ke DKPP, Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan Indonesia meminta sanksi pemberhentian tetap terhadap seluruh komisioner KPU dan Bawaslu yang menjadi teradu.

Terkait dengan tuntutan kami atau petitum kami di dalam laporan tadi adalah untuk pemberhentian tetap untuk seluruh komisioner yang ada di KPU yang itu para teradu, dan Bawaslu juga,” kata Ibnu.

Pengaduan tersebut diajukan setelah MK pada Selasa, 6 Oktober 2026, membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai persyaratan pendidikan Gibran.

MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.

MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui mekanisme sengketa hasil pemilu tersebut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.