JAKARTA — Setelah melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan praktik penerimaan uang lain di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur.

Dalam peristiwa di Jawa Timur tersebut, penyidik mendalami dugaan adanya setoran dari sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) kepada pihak tertentu di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Timur.

Dugaan tersebut muncul setelah penyidik KPK menggeledah Kanwil BPN Jawa Timur di Surabaya pada Kamis (24/9/2026).

Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan nilai keseluruhan sekitar ratusan juta rupiah. KPK juga menyita sejumlah perhiasan yang diduga emas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang yang ditemukan diduga tidak hanya berasal dari penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan, tetapi juga dari dugaan setoran sejumlah Kantah di Jawa Timur.

“Ada dugaan kantah-kantah di wilayah tersebut setor uang ke oknum di Kanwil BPN Jatim,” kata Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu (27/9/2026).

Budi kemudian menjelaskan sumber uang yang ditemukan penyidik.

“Selain penerimaan uang dari para pemohon layanan, uang-uang tersebut juga diduga berasal dari setoran-setoran Kantah BPN di Jatim,” katanya.

Uang Rupiah, Dolar AS hingga Dolar Singapura

KPK sebelumnya mengungkapkan uang yang disita dalam penggeledahan Kanwil BPN Jawa Timur terdiri atas rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.