RMTVNews.com — Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan salah satu hak atas tanah yang banyak digunakan untuk rumah, perumahan, gedung perkantoran, pusat perdagangan, hingga properti komersial. Berbeda dengan Hak Milik (SHM), HGB memiliki jangka waktu tertentu.

Karena itu, pemegang HGB perlu mengetahui kapan hak tersebut berakhir, kapan permohonan perpanjangan dapat diajukan, serta apa yang harus dilakukan jika masa berlaku HGB sudah berakhir.

Ketentuan mengenai jangka waktu dan perpanjangan HGB saat ini diatur antara lain dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. PP tersebut tercatat berlaku dalam JDIH Kementerian ATR/BPN.

Berapa Lama Masa Berlaku HGB?

Jangka waktu HGB bergantung pada tanah tempat HGB tersebut berada.

Untuk HGB di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan (HPL), Pasal 37 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2021 mengatur HGB diberikan:

  • paling lama 30 tahun;
  • dapat diperpanjang paling lama 20 tahun; dan
  • dapat diperbarui paling lama 30 tahun.

Dengan demikian, jika seluruh tahapan diberikan secara maksimal, rangkaian pemberian, perpanjangan, dan pembaruan dapat mencapai 80 tahun. Namun, angka 80 tahun tersebut bukan berarti setiap HGB otomatis berlaku 80 tahun. Setiap perpanjangan dan pembaruan tetap harus memenuhi persyaratan hukum.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.