Secara hukum, permohonan perpanjangan dapat diajukan setelah tanah telah digunakan dan dimanfaatkan sesuai tujuan pemberian hak atau paling lambat sebelum HGB berakhir.

Karena itu, pemegang HGB sebaiknya tidak menunggu sampai masa berlaku hampir habis.

Langkah praktis yang dapat dilakukan adalah:

Pertama, periksa tanggal berakhirnya HGB pada sertifikat.

Kedua, pastikan penggunaan tanah sesuai dengan tujuan pemberian hak dan ketentuan tata ruang.

Ketiga, periksa apakah terdapat Hak Tanggungan, blokir, sengketa, atau persoalan administrasi lain.

Keempat, siapkan dokumen dan ajukan permohonan melalui Kantor Pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kelima, untuk HGB di atas HPL, pastikan persetujuan dari pemegang HPL telah diperoleh apabila dipersyaratkan.

Bagaimana Jika HGB Sudah Berakhir?

HGB yang sudah berakhir tidak dapat diperlakukan seolah-olah masih berlaku.

Dalam kondisi tersebut, mekanisme yang tersedia adalah pembaruan HGB, dan PP Nomor 18 Tahun 2021 memberikan batas waktu pengajuan permohonan pembaruan paling lama dua tahun setelah HGB berakhir.

Karena itu, tanggal berakhirnya HGB merupakan informasi penting bagi pemegang hak, pembeli properti, maupun pihak yang akan menerima pengalihan HGB.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.