JAKARTA — Proyek pemerintah bukan sekadar persoalan memenangkan tender, mengerjakan pekerjaan, lalu menerima pembayaran. Di balik setiap proyek terdapat rangkaian keputusan yang menggunakan uang negara, mulai dari perencanaan, penyusunan anggaran, penentuan spesifikasi, perhitungan harga, pemilihan penyedia, kontrak, pelaksanaan hingga pembayaran.

Di setiap tahapan itu terdapat risiko hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagai salah satu sektor paling rawan korupsi.

Sepanjang 2004–2023, perkara pengadaan barang dan jasa mencapai 339 kasus, menempati urutan kedua setelah gratifikasi dan suap.

Politik Anggaran, Jual Kewenangan, dan Beneficial Ownership

Rekayasa proyek pemerintah kerap bukan sekadar kekeliruan teknis, melainkan sudah dirancang sejak tahap perencanaan.

Studi Transparency International Indonesia (TII) dan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menunjukkan bahwa korupsi pengadaan berakar kuat pada relasi patronase politik (sponsorship Pilkada/Pemilu) serta besarnya kewenangan kepala daerah.

Kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki daya tekan besar terhadap ASN maupun Pejabat Pembuat Komitmen.

Ancaman demosi atau penonaktifan jabatan acap kali membuat birokrat di bawahnya terpaksa menuruti instruksi mematok fee atau memenangkan vendor tertentu demi mengembalikan modal politik.

Di samping itu, ruang korupsi makin terbuka lebar akibat tumpulnya pengawasan berlapis. Pengawasan internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat daerah sulit berjalan objektif karena posisinya yang merupakan bawahan langsung kepala daerah.

Sementara itu, fungsi pengawasan DPRD kerap tidak efektif karena keterbatasan jangkauan dari hulu ke hilir hingga potensi koalisi politik dengan kepala daerah.

Kondisi ini memperparah praktik persaingan semu dalam e-procurement, di mana banyak tender dimenangi oleh perusahaan-perusahaan yang berbeda di atas kertas, namun secara beneficialownership atau pemilik manfaat sebenarnya dikendalikan oleh satu grup atau kroni pejabat yang sama.

Rantai Kerawanan dan Batas Pidana vs Administrasi

Risiko pidana dalam proyek pemerintah membentang dari hulu ke hilir melalui berbagai mode operasi.

Kerawanan awal muncul pada tahap perencanaan dan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), di mana penggelembungan anggaran (mark-up), penyusunan kebutuhan tidak realistis, serta manipulasi data pasar dilakukan untuk mengunci keuntungan ilegal.

Tahap ini berlanjut pada penyusunan spesifikasi teknis yang sengaja dikunci agar hanya dapat dipenuhi oleh calon penyedia tertentu.

Pada tahap lelang dan pelaksanaan, rekayasa dilakukan melalui pengaturan pemenang serta serah terima pekerjaan fiktif atau pembayaran 100 persen padahal volume dan kualitas barang tidak sesuai kontrak.

Rangkaian penyimpangan ini terlihat pada sejumlah perkara, seperti kasus korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia di Kemenaker yang merugikan negara Rp17,6 miliar, serta pembangunan RSUD Bogor Utara dengan kerugian negara Rp9,17 miliar.

Skala proyek yang raksasa juga tidak menjamin keamanan dari jerat hukum, seperti pada kasus KTP-el dengan kerugian negara Rp2,6 triliun, proyek Kampus IPDN Gowa, hingga pengadaan alat kesehatan RSUD Poso.

Selain KPK, Kejaksaan dan Polri juga aktif menindak penyimpangan proyek, seperti pada kasus pengadaan satelit Kemenhan yang diputus Pengadilan Militer II Jakarta, dugaan korupsi pembiayaan batu bara PT PLN Batubara dengan kerugian Rp38,8 miliar, hingga dugaan penyimpangan modernisasi PG Assembagoes senilai Rp645 miliar.

Namun, tidak setiap keterlambatan pekerjaan, kesalahan hitung, atau perbedaan harga otomatis dikategorikan sebagai korupsi.

Apabila terjadi kekeliruan administratif tanpa niat jahat (mens rea) dan tanpa kickback, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme UU Administrasi Pemerintahan (UU 30/2014) atau rekomendasi BPK dalam bentuk Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dengan batas waktu pengembalian 60 hari.

Sebaliknya, kesalahan administrasi berubah menjadi pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor apabila terbukti terdapat mens rea atau niat jahat, penyalahgunaan kewenangan, permufakatan, serta kerugian negara yang bersifat nyata dan pasti (actual loss) berdasarkan perhitungan BPK atau BPKP.

Perisai Safe Harbor bagi Pejabat dan Penyedia

Untuk mencegah proyek pemerintah berubah menjadi perkara pidana, para pejabat pembuat komitmen, panitia pengadaan, dan penyedia swasta perlu menerapkan langkah perisai hukum (safe harbor).

Menurut KPPOD, solusi utama penanganan korupsi pengadaan di daerah bukanlah dengan menarik kembali kewenangan ke pemerintah pusat, melainkan memperkuat akuntabilitas substantif dan mekanisme pengawasan di daerah.

Salah satu langkah krusial adalah memanfaatkan Probity Audit dengan melibatkan BPKP, LKPP, atau lembaga independen untuk mendampingi penyusunan HPS serta spesifikasi teknis pada proyek-proyek strategis sejak awal.

Selain itu, tertib pencatatan audit trail dengan mengarsipkan seluruh dokumen rekam jejak digital dan argumen pertimbangan profesional (professional judgment) menjadi bukti penting bahwa setiap keputusan diambil secara akuntabel.

Dari sisi penyedia swasta, praktik pinjam bendera dan pemalsuan kualifikasi harus dihindari, mengingat pertanggungjawaban pidana korporasi sesuai PERMA Nomor 13 Tahun 2016 dapat menjatuhkan sanksi berupa penyitaan aset hingga larangan mengikuti tender pemerintah.

Proyek pemerintah pada akhirnya adalah rangkaian keputusan yang menggunakan uang publik.

Ketika setiap keputusan dapat ditelusuri, didukung dokumen valid, dan sesuai aturan, risiko hukum dapat ditekan serendah mungkin.

Sebaliknya, ketika proses sejak awal direkayasa demi keuntungan pihak tertentu, alasan sekadar menjalankan perintah atau tekanan atasan tidak akan pernah menghapus pertanggungjawaban pidana di mata hukum.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.