JAKARTA — PT HD Arjuna kembali menyampaikan legalitas lahan Club de Arjuna (Arjuna HyperBowling) di Kedoya Selatan, Jakarta Barat. Melalui akun Instagram @clubdearjuna, perusahaan menampilkan tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang disebut berkaitan dengan lokasi Club de Arjuna.
Tiga sertifikat tersebut adalah HGB Nomor 3523, 3524, dan 3525/Kedoya Selatan.
Dalam unggahannya, PT HD Arjuna menyebut ketiga lokasi sertifikat tersebut telah dicek melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan sesuai dengan data pertanahan.
“Bukan sekadar klaim, melainkan data resmi negara yang dapat diverifikasi oleh publik,” tulis akun @clubdearjuna, dikutip pada Jumat (25/9/2026) malam.
Unggahan tersebut disampaikan ketika sengketa lahan Club de Arjuna masih berlangsung. Sengketa tersebut juga berdampak terhadap kegiatan operasional dan pekerja di lokasi.
Pada 21 September 2026, karyawan Club de Arjuna mendatangi Balai Kota DKI Jakarta. Mereka mengadukan penutupan tempat kerja yang disebut telah berlangsung sekitar tiga bulan.
Koordinator karyawan Club de Arjuna, Venny Tresia, mengatakan para pekerja meminta dapat kembali bekerja.
“Tuntutannya supaya karyawan bisa kerja kembali. Sudah 3 bulan mereka tidak kerja. Anak istri mau makan, bagaimana? Siapa yang tanggung jawab?” kata Venny saat aksi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/9).
Venny juga meminta persoalan kepemilikan lahan diselesaikan melalui jalur hukum.
“Pak polisi, tolong bantu mereka. Tolong tegakkan keadilan. Kami tidak minta yang lain. Kalau ada masalah lain, silakan selesaikan melalui jalur hukum. Kami butuh menyuarakan karyawan ini agar dapat bekerja kembali,” ujarnya.
Aksi tersebut sebelumnya diberitakan sejumlah media dengan laporan mengenai karyawan Club de Arjuna yang menggelar demonstrasi di Balai Kota DKI Jakarta.
PT HD Arjuna Sebut Memiliki Tiga SHGB
PT HD Arjuna sebelumnya menyatakan lahan dan bangunan Club de Arjuna merupakan milik perusahaan.
Legal Manager PT HD Arjuna, Helmi Suhadie, mengatakan perusahaan memperoleh tanah tersebut melalui transaksi jual beli dengan PT Supra Pramesti Sakti pada 2008.
“Bidang tanah beserta bangunan Club de Arjuna dan seluruh fasilitas yang berdiri diatasnya merupakan milik sah PT HD Arjuna,” kata Helmi dalam keterangan tertulis.
PT HD Arjuna menyebut kepemilikan tersebut dibuktikan dengan tiga SHGB, yakni Nomor 3523, 3524, dan 3525.
Perusahaan juga menyatakan ketiga SHGB tersebut masih berlaku dan belum dibatalkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ahli Waris Persoalkan Lokasi Tanah
Pihak ahli waris Nisa Binti Gani memiliki keterangan berbeda mengenai lokasi tanah.
Kuasa hukum ahli waris, Novianus Martin Bau, sebelumnya mengatakan persoalan yang mereka ajukan berkaitan dengan lokasi objek tanah.
“Di dalam putusan sudah jelas bahwa tiga sertifikat PT HD Arjuna terletaknya di RT 001 RW 002, bukan di RT 005 RW 003 sebagaimana tanah ahli waris. Bahkan pertimbangan hakim menyatakan PT HD Arjuna telah salah menempati lokasi,” ujar Martin dalam pemberitaan RMTV.
Martin juga menyebut tanah yang diklaim ahli waris berada di RT 005/RW 003 Kedoya Selatan, sedangkan tiga SHGB PT HD Arjuna disebut berada di RT 001/RW 002 Kedoya Selatan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, pihak ahli waris juga menyatakan tanah yang mereka klaim memiliki dasar dokumen berupa Girik C Nomor 351 Persil 102 Blok D.II.
“Kami tidak punya kepentingan hukum untuk melakukan gugatan perbuatan melawan hukum, karena objek (tanah) kita berbeda. Kalau dia mau, dia angkat gedung ini. Ini tanah ahli waris, tidak pernah dilepaskan, dijual, atau dihibahkan ke PT HD Arjuna,” ujar Martin pada Juni 2026.
Merujuk Putusan Kasasi MA
Pihak ahli waris juga merujuk Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1179 K/Pid/2025 yang disebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Martin menyatakan putusan tersebut menjadi dasar pihak ahli waris dalam mempertahankan klaim atas tanah.
Sementara itu, PT HD Arjuna tetap menyatakan tiga SHGB yang dimilikinya merupakan dasar legalitas penguasaan lahan Club de Arjuna.
Sengketa tersebut kemudian berdampak terhadap kegiatan usaha dan pekerja. Pada September 2026, karyawan Club de Arjuna menggelar aksi di kawasan Kedoya dan selanjutnya mendatangi Balai Kota DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam audiensi dengan pekerja menyatakan persoalan kepemilikan tanah merupakan sengketa yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan