Ada Dugaan Mekanisme “Titipan”

Penyidikan juga mengungkap dugaan adanya mekanisme pengajuan tenaga honorer melalui pihak tertentu.

Berdasarkan laporan mengenai konstruksi perkara, dokumen seperti lamaran, KTP, kartu keluarga, dan ijazah diserahkan kepada Welly atau stafnya.

Dokumen tersebut kemudian diteruskan kepada pejabat terkait untuk proses penerbitan surat keputusan.

SK yang telah ditandatangani kemudian menjadi dasar bagi pembayaran gaji dari APBD.

Penyidik menduga proses pengangkatan tersebut dilakukan di luar ketentuan dan terdapat indikasi gratifikasi.

Nilai kerugian negara dalam pemberitaan perkara ini juga memiliki angka yang berbeda. Sebagian laporan menyebut sekitar Rp11 miliar, sementara keterangan lain yang mengutip hasil audit BPKP Perwakilan Lampung menyebut Rp7,38 miliar.

Polda Lampung menetapkan Welly sebagai tersangka pada Juni 2026. Saat itu Welly masih menjabat Kepala BKPSDM Kota Metro sebelum kemudian menjabat sebagai Sekda Lampung Tengah.

Penetapan tersangka disebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menyatakan telah memiliki sedikitnya dua alat bukti.

Sebelum ditahan, Welly sempat beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Pada pemeriksaan sebelumnya, penasihat hukumnya menyatakan Welly akan kooperatif menghadapi proses hukum dan menyiapkan bukti maupun ahli untuk menjelaskan perkara tersebut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.