Dalam salah satu uraian perkara, disebutkan terdapat 383 tenaga kontrak yang diangkat, terdiri dari 344 orang pada 2024 dan 39 orang pada 2025. Penyidik menduga pengangkatan tersebut tidak didasarkan pada kebutuhan maupun proses seleksi organisasi perangkat daerah.

Karena itu, angka 387 dalam pemberitaan perlu ditempatkan sebagai jumlah yang disebut dalam konstruksi perkara secara umum, sementara rincian pengangkatan yang diberitakan penyidik menunjukkan angka 383.

Perbedaan angka ini sebaiknya tidak disamakan begitu saja sebelum ada penjelasan resmi lebih lanjut.

Penyidik juga mengaitkan perkara dengan aturan mengenai tenaga non-ASN.

Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengatur bahwa instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga non-ASN baru dan penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pengangkatan tenaga kontrak tersebut disebut tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota Metro Nomor 11 Tahun 2014 tentang pedoman pengangkatan tenaga kontrak.

Dalam konstruksi penyidik, persoalannya bukan hanya pada status para tenaga honorer, tetapi juga konsekuensi anggaran yang muncul setelah nama-nama tersebut memperoleh dasar administratif untuk menerima pembayaran dari APBD.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.