JAKARTA — Presenter Ruben Samuel Onsu melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik ke Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2026.
Laporan tersebut muncul di tengah perbincangan publik mengenai beredarnya konten rekaman panggilan video yang dikaitkan dengan Ruben di media sosial Instagram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan bahwa laporan Ruben telah diterima kepolisian.
“Terkait laporan saudara RSO, benar yang bersangkutan telah membuat laporan di Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik,” ujar Budi, Senin (12/10/2026).
Untuk memperkuat laporannya, Ruben menyerahkan sejumlah barang bukti digital kepada penyidik, berupa flashdisk dan tangkapan layar unggahan di Instagram.
Bukti tersebut akan menjadi bagian dari materi yang didalami kepolisian.
“Laporan tersebut direkomendasikan untuk ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dan saat ini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut,” jelas Budi.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar juga membenarkan adanya laporan tersebut. Menurut dia, polisi masih menyelidiki identitas pihak yang dilaporkan.
“Identitas pihak yang dilaporkan masih dalam penyelidikan,” kata Onkoseno.
Pihak Sarwendah Minta Publik Tidak Berspekulasi
Perkembangan laporan tersebut turut menjadi perhatian karena Ruben Onsu dan Sarwendah pernah membangun rumah tangga sebelum resmi bercerai.
Ruben dan Sarwendah menikah pada 22 Oktober 2013. Keduanya memiliki dua anak perempuan, serta seorang anak angkat.
Perceraian mereka diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada September 2024.
Setelah perceraian, kehidupan keluarga keduanya masih menjadi perhatian publik, terutama menyangkut pengasuhan anak dan berbagai isu yang beredar di media sosial.
Di tengah polemik konten rekaman panggilan video yang dikaitkan dengan Ruben, pihak Sarwendah melalui kuasa hukumnya mengimbau masyarakat agar tidak menarik kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Kami berharap hal-hal yang berkaitan dengan isu pidana atau spekulasi yang belum jelas kebenarannya dapat dihindari, demi menjaga situasi tetap kondusif bagi keluarga,” ungkap perwakilan pihak Sarwendah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan