JAKARTA — Indonesia tetap menjadi salah satu tujuan wisata utama di Asia Tenggara pada 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat 10,58 juta kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) sepanjang Januari–Agustus 2026. Jumlah tersebut meningkat 5,38 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.

Bagi wisatawan asing yang berencana berkunjung, memahami aturan keimigrasian serta dokumen persyaratannya menjadi langkah krusial sebelum melakukan perjalanan.

Aturan masuk ke wilayah Indonesia berbeda berdasarkan kewarganegaraan, tujuan kunjungan, serta jenis visa yang digunakan.

Wisatawan dari negara tertentu dapat memanfaatkan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VoA), fasilitas Bebas Visa Kunjungan, atau mengajukan visa elektronik sebelum keberangkatan.

Fasilitas Bebas Visa Kunjungan Khusus Negara ASEAN

Indonesia memberikan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) khusus bagi pemegang paspor dari negara-negara anggota ASEAN, seperti Singapura, Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, Laos, Myanmar, dan Kamboja.

Fasilitas BVK ini diberikan secara gratis untuk tujuan wisata dengan izin tinggal maksimal 30 hari.

Berbeda dengan VoA, fasilitas Bebas Visa Kunjungan tidak dapat diperpanjang dan pemegangnya wajib meninggalkan wilayah Indonesia sebelum masa berlaku habis.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.