Ketentuan dan Biaya Visa on Arrival (VoA / e-VoA)

Bagi wisatawan dari luar kawasan ASEAN, pemerintah menyediakan kategori Visa B1 yang merupakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VoA).

Visa ini dapat digunakan untuk tujuan wisata, kunjungan keluarga, transit, serta menghadiri kegiatan bisnis non-kerja seperti pameran atau konvensi.

Daftar subjek VoA mencakup puluhan negara, antara lain Amerika Serikat, Australia, Inggris, negara-negara Uni Eropa, Jepang, Korea Selatan, China, India, Kanada, dan Selandia Baru.

Izin tinggal awal untuk pemegang visa B1 adalah maksimal 30 hari sejak tanggal kedatangan, dan dapat diperpanjang satu kali untuk tambahan 30 hari (total maksimal 60 hari). Biaya visa B1 ditetapkan sebesar Rp500.000.

Keuntungan e-VoA dan Fasilitas Autogate di Bandara Utama

Wisatawan sangat disarankan untuk mengajukan e-VoA secara daring sebelum terbang melalui situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi di evisa.imigrasi.go.id.

Pengajuan e-VoA memerlukan dokumen berupa halaman biodata paspor, foto terbaru, dan tiket kembali atau tiket terusan. Dokumen e-VoA berlaku selama 90 hari sejak diterbitkan dan harus digunakan untuk masuk ke Indonesia dalam rentang waktu tersebut.

Salah satu keunggulan utama penggunaan e-VoA adalah akses ke fasilitas autogate (pintu pemeriksaan imigrasi otomatis) di bandara internasional utama seperti Ngurah Rai Bali dan Soekarno-Hatta Jakarta. Dengan fasilitas ini, wisatawan dapat melewati proses pemeriksaan keimigrasian hanya dalam hitungan detik tanpa perlu mengantre di konter manual.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.