Opsi Visa C1 untuk Tinggal Lebih Lama
Bagi wisatawan yang berencana menghabiskan waktu lebih panjang di Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi menyediakan opsi Visa C1.
Visa C1 memberikan izin tinggal awal hingga 60 hari sejak kedatangan dan dapat diperpanjang beberapa kali hingga total masa tinggal maksimal 180 hari. Biaya penerbitan visa C1 tercantum sebesar Rp1.000.000, menjadikannya pilihan ideal bagi wisatawan jangka panjang (long-term traveler) atau penjelajah lintas daerah.
Persyaratan Utama dan Pengisian e-Customs Declaration (e-CD)
Selain visa yang sesuai, seluruh wisatawan asing wajib memenuhi sejumlah persyaratan masuk fisik saat tiba di pintu keimigrasian:
✓ Masa Berlaku Paspor: Paspor wajib berlaku sekurang-kurangnya 6 bulan terhitung sejak tanggal kedatangan.
✓ Tiket Lanjutan: Memiliki tiket kembali ke negara asal atau tiket terusan menuju negara lain.
✓ Deklarasi Bea Cukai Elektronik (e-CD): Selain dokumen imigrasi, seluruh penumpang internasional wajib mengisi formulir e-Customs Declaration secara daring melalui situs resmi Bea Cukai dalam rentang waktu 2–3 hari sebelum kedatangan untuk mendapatkan kode QR pemeriksaan.
Retribusi Wisata Khusus Destinasi Bali
Wisatawan asing yang menjadwalkan kunjungan ke Bali perlu memperhatikan adanya kebijakan tambahan berupa Retribusi Wisatawan Asing (Bali Tourism Tax/Levy).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan