Site icon RMTVNEWS.COM

Pagu PKP Rp11,77 Triliun, Kebutuhan Rp106 Triliun: Bagaimana Target Perumahan 2027?

Pagu PKP Rp11,77 Triliun, Kebutuhan Rp106 Triliun: Bagaimana Target Perumahan 2027?

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. Foto: Setpres

JAKARTA — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) membutuhkan anggaran Rp106 triliun untuk menjalankan program perumahan dan kawasan permukiman pada 2027. Sementara itu, Komisi V DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian PKP sebesar Rp11,77 triliun.

Dengan angka tersebut, terdapat selisih kebutuhan anggaran sebesar Rp94,23 triliun yang belum tercakup dalam pagu Kementerian PKP 2027.

Kementerian PKP menyebut kebutuhan tersebut antara lain berkaitan dengan peningkatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), pembangunan rumah susun, serta pembangunan hunian tetap pascabencana Sumatra.

Pagu Rp11,77 triliun disetujui dalam rapat kerja Komisi V DPR RI bersama Menteri PKP Maruarar Sirait pada 24 September 2026.

Dari jumlah tersebut, Rp10,85 triliun atau 92,23 persen dialokasikan untuk Program Perumahan dan Kawasan Permukiman. Sementara Rp913,82 miliar atau 7,77 persen dialokasikan untuk dukungan manajemen.

Maruarar mengatakan Kementerian PKP berupaya menjaga alokasi dukungan manajemen di bawah 8 persen.

“Kami berusaha untuk dukungan manajemen tidak lebih dari 8 persen. Jadi seperti tahun lalu, kita memprioritaskan program untuk perumahan dan untuk masyarakat, terutama untuk rakyat kecil,” ujar Maruarar.

Target 2,08 Juta Unit

Sebelum penetapan pagu Rp11,77 triliun, Kementerian PKP menghitung kebutuhan anggaran Rp106 triliun untuk target pembangunan dan renovasi sekitar 2,08 juta unit rumah pada 2027.

Dari kebutuhan tersebut, porsi terbesar berada pada program BSPS atau bedah rumah. Kementerian PKP sebelumnya menghitung kebutuhan Rp57,29 triliun untuk sekitar 2 juta unit BSPS.

Dengan pagu yang tersedia, alokasi BSPS 2027 menjadi sekitar Rp8,67 triliun dengan target 315 ribu unit.

Untuk pembangunan rumah susun, kebutuhan yang dihitung Kementerian PKP sebelumnya mencapai Rp36,94 triliun untuk sekitar 50.500 unit. Adapun pagu yang tersedia sekitar Rp452,96 miliar untuk 632 unit atau 12 tower.

Kementerian PKP juga menghitung kebutuhan Rp8 triliun untuk pembangunan 23.410 unit rumah khusus. Dari pagu yang tersedia, sekitar Rp1,58 triliun dialokasikan untuk 2.506 unit rumah khusus.

Pembiayaan di Luar APBN

Selain pagu kementerian, Kementerian PKP menggunakan sejumlah skema pembiayaan di luar APBN.

Salah satunya melalui KUR Perumahan. Kementerian PKP menyebut dukungan KUR Perumahan pada 2026 telah mencapai sekitar Rp50 triliun.

Pembiayaan tersebut digunakan untuk mendukung renovasi sekitar 87 ribu rumah serta pembelian dan pembangunan sekitar 18 ribu rumah.

Kerja sama pemerintah dengan sektor perbankan juga disebut meningkatkan kuota rumah subsidi dari 220 ribu menjadi 350 ribu unit.

Maruarar mengatakan skema tersebut menjadi bagian dari pembiayaan perumahan di luar pagu APBN Kementerian PKP.

“Betul anggaran kami itu adalah Rp11,77 triliun di APBN, tapi karena kami diizinkan melakukan langkah-langkah kreatif anggaran, contoh dari KUR Perumahan tahun ini kita mendapatkan Rp50 triliun,” kata Maruarar, dikutip pada Selasa (29/9/2027).

Kementerian PKP juga mencatat Kredit Program Perumahan (KPP) mencapai Rp25,8 triliun dengan jumlah debitur 110.582 hingga 24 September 2026. KPP ditujukan antara lain bagi UMKM pengembang, kontraktor, toko bahan bangunan, serta pelaku UMKM yang menggunakan pembiayaan untuk membeli, membangun, atau merenovasi rumah untuk kegiatan usaha.

Pengembang Masuk dalam Skema Penyediaan

Keterlibatan sektor swasta menjadi bagian lain dalam pelaksanaan program perumahan.

Wakil Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Bambang Eka Jaya mengatakan pengembang siap mendukung target Program 3 Juta Rumah di tengah keterbatasan anggaran pemerintah.

“Dengan anggaran yang terbatas ini memang harus ada terobosan, harus ada kolaborasi. Kami dari REI siap membantu pemerintah untuk mengejar target 3 juta rumah,” ujar Bambang, seperti dikutip Kontan.

REI memiliki hampir 6.000 pengembang yang tersebar di 38 provinsi. Dalam laporan tersebut, REI juga menyebut kenaikan biaya konstruksi sekitar 15–20 persen serta persoalan harga tanah sebagai sejumlah tantangan yang dihadapi pengembang.

REI mengusulkan kemudahan perizinan, penurunan biaya serta perluasan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk mendukung pembangunan rumah.

Kementerian PKP sebelumnya menyebut dukungan pembiayaan perumahan tidak hanya berasal dari anggaran kementerian.

Pada 25 September 2026, Maruarar menyampaikan bahwa dengan anggaran Kementerian PKP sekitar Rp11 triliun, dukungan pembiayaan melalui berbagai skema dapat mencapai sekitar Rp184 triliun. Skema yang disebut antara lain relaksasi Giro Wajib Minimum (GWM), Kredit Program Perumahan (KPP), dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Angka tersebut merupakan nilai dukungan pembiayaan melalui berbagai instrumen, bukan tambahan pagu belanja Kementerian PKP.

Kementerian PKP juga mencatat pelaksanaan program perumahan melibatkan pemerintah daerah, perbankan, pengembang dan lembaga lain dalam ekosistem perumahan.

Target 2027 dan Struktur Pembiayaan

Dengan kebutuhan Rp106 triliun dan pagu Kementerian PKP Rp11,77 triliun, struktur pembiayaan program perumahan 2027 terdiri dari anggaran Kementerian PKP serta sejumlah sumber pembiayaan lain.

Pagu Kementerian PKP mencakup program pemerintah seperti BSPS, rumah susun, rumah khusus dan kawasan permukiman. Sementara pembiayaan perbankan melalui KPP, KUR Perumahan dan FLPP berada pada skema pembiayaan yang berbeda.

Data Kementerian PKP menunjukkan sebagian kebutuhan pembiayaan tersebut telah berjalan pada 2026, antara lain melalui KUR Perumahan, KPP dan kerja sama dengan perbankan.

Untuk 2027, Kementerian PKP telah menetapkan pagu Rp11,77 triliun dengan alokasi Rp10,85 triliun untuk program perumahan dan kawasan permukiman.

Besaran kebutuhan ideal yang dihitung kementerian mencapai Rp106 triliun, sementara selisih Rp94,23 triliun berada di luar pagu tersebut.

 

Exit mobile version