JAKARTA — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) membutuhkan anggaran Rp106 triliun untuk menjalankan program perumahan dan kawasan permukiman pada 2027. Sementara itu, Komisi V DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian PKP sebesar Rp11,77 triliun.

Dengan angka tersebut, terdapat selisih kebutuhan anggaran sebesar Rp94,23 triliun yang belum tercakup dalam pagu Kementerian PKP 2027.

Kementerian PKP menyebut kebutuhan tersebut antara lain berkaitan dengan peningkatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), pembangunan rumah susun, serta pembangunan hunian tetap pascabencana Sumatra.

Pagu Rp11,77 triliun disetujui dalam rapat kerja Komisi V DPR RI bersama Menteri PKP Maruarar Sirait pada 24 September 2026.

Dari jumlah tersebut, Rp10,85 triliun atau 92,23 persen dialokasikan untuk Program Perumahan dan Kawasan Permukiman. Sementara Rp913,82 miliar atau 7,77 persen dialokasikan untuk dukungan manajemen.

Maruarar mengatakan Kementerian PKP berupaya menjaga alokasi dukungan manajemen di bawah 8 persen.

“Kami berusaha untuk dukungan manajemen tidak lebih dari 8 persen. Jadi seperti tahun lalu, kita memprioritaskan program untuk perumahan dan untuk masyarakat, terutama untuk rakyat kecil,” ujar Maruarar.

Target 2,08 Juta Unit

Sebelum penetapan pagu Rp11,77 triliun, Kementerian PKP menghitung kebutuhan anggaran Rp106 triliun untuk target pembangunan dan renovasi sekitar 2,08 juta unit rumah pada 2027.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.