JAKARTA, RMTVNews.com — Warga berpenghasilan rendah yang tinggal di rumah kontrakan kini bisa ikut menikmati Program Bedah Rumah. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) membuka kesempatan renovasi rumah tidak layak huni bagi penyewa, bukan hanya bagi mereka yang punya rumah sendiri.

Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan bahwa program ini tidak lagi terbatas pada pemilik rumah.

Menurutnya, banyak warga di Jakarta dan kota-kota besar lain belum mampu membeli rumah dan terus bergantung pada rumah sewa.

Jika bantuan hanya diberikan kepada pemilik rumah, nasib penyewa akan terus terabaikan.

“Jadi yang punya rumah boleh, yang mengontrak pun boleh. Kalau kita cuma membuat peraturan yang boleh diperbaiki oleh negara hanya yang punya rumah, kapan rakyat yang mengontrak ini diperbaiki,” ujar Maruarar dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Meski begitu, pemerintah memasang pengaman agar bantuan tidak disalahgunakan.

Pemilik rumah kontrakan dikhawatirkan memanfaatkan renovasi untuk menaikkan harga sewa atau mengusir penghuni setelah rumahnya bagus.

Karena itu, pemilik wajib membuat surat pernyataan sebelum perbaikan dimulai. Isinya, pemilik berjanji mempertahankan penyewa yang sama selama tiga tahun setelah renovasi selesai dan tidak menaikkan biaya sewa.

“Kita terobos, tapi kita harus juga jaga kepentingannya. Jangan kita perbaiki tahu-tahu nanti biaya kontrakannya dinaikkan,” kata Maruarar.

Ara Sirait, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa penerima manfaat utama program ini adalah masyarakat berpenghasilan rendah yang menghuni rumah tidak layak, bukan pemilik bangunan yang disewakan.

“Lindungi rakyat, jangan nanti kita perbaiki kemudian dinaikkan rakyatnya diusir dari kontrakan. Karena ini program bukan buat pemilik kontrakan, tetapi bagi rakyat. Masyarakat berpenghasilan rendah,” ujarnya.

Program Bedah Rumah sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki kualitas hunian kelompok berpenghasilan rendah.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.