Dalam perkembangan berikutnya, KPK menyebut muncul permintaan uang sebesar Rp2 miliar.
Keterangan KPK bahkan mengungkap penggunaan kode dalam komunikasi tersebut.
“SON (Sontang) melalui ERW (Erwin) meminta fee dengan kode ‘dua’ dan diduga sejumlah Rp2 M,” kata Achmad Taufik Husein.
Namun, menurut KPK, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.
Uang tersebut kemudian disebut diserahkan Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitojo Adhi melalui YA dan Rizal Pahlevi kepada Erwin pada 27 Agustus 2026.
“Jadi, sudah ada penyerahan pada 27 Agustus 2026,” ujar Taufik.
KPK menyatakan Erwin kemudian menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang Coin di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
Menurut KPK, uang tersebut berkaitan dengan pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon.
Konstruksi tersebut merupakan keterangan penyidik KPK dalam perkara yang masih berjalan dan belum merupakan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Apa Sebenarnya Status HGB Summarecon?
Pada titik ini, keterangan perusahaan penting untuk ditempatkan berdampingan dengan konstruksi perkara KPK.
Dalam keterbukaan informasi perusahaan yang dikutip detikProperti, Summarecon menyatakan HGB yang sedang diurus merupakan milik entitas anak perusahaan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan