“SHGB yang sedang diurus tersebut merupakan milik entitas anak Perseroan,” tulis manajemen Summarecon dalam keterbukaan informasi tertanggal 16 September 2026.
Perusahaan juga menjelaskan bahwa proses tersebut belum mengubah status hukum sertifikat.
“…sampai saat ini belum ada perubahan status hukum dikarenakan proses pengurusan tersebut masih berjalan,” tulis manajemen perseroan.
Pernyataan tersebut penting karena memperlihatkan bahwa perkara pidana yang sedang disidik KPK tidak dengan sendirinya berarti status HGB milik entitas anak Summarecon telah berubah atau dibatalkan.
Yang sedang diuji KPK adalah dugaan tindak pidana dalam proses pengurusan tersebut.
Di mana Posisi ATR/BPN?
Persoalan berikutnya adalah posisi administrasi pertanahan.
Kementerian ATR/BPN setelah OTT KPK menyatakan pelayanan pertanahan tetap berjalan. Dalam keterangan resminya, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan meminta seluruh jajaran menjaga pelayanan dan integritas.
“Apa pun kondisi yang dihadapi oleh sebuah organisasi, pelayanan pertanahan kepada masyarakat harus tetap berjalan dengan baik,” ujar Dalu pada 16 September 2026.
Ia juga meminta satuan kerja memperkuat pengawasan terhadap titik pelayanan yang memiliki risiko penyimpangan, konflik kepentingan maupun penyalahgunaan kewenangan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan