AHY menyebut nilai kerugian dalam kasus Dago Elos mencapai Rp3,6 triliun dan berdampak terhadap sekitar 2.000 orang atau lebih dari 360 keluarga.

Sebulan kemudian, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan perkara tersebut dilanjutkan dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang.
“Ada kabar menggembirakan pada pekan lalu Kepolisian Daerah Jawa Barat bersama dengan tim Satgas Mafia Tanah sudah melakukan gelar perkara atas kasus penyerobotan tanah di Dago Elos yang nilai ekonominya mencapai Rp3,6 triliun di mana tindak pidana murninya sudah terbukti serta (pelaku) sudah divonis 3,5 tahun penjara, dan mulai ditindaklanjuti dengan tindak pidana pencucian uang atau TPPU,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Menurut Nusron, penyidikan TPPU memungkinkan aparat menelusuri aset dan kekayaan yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk kemudian dilakukan penyitaan.
“Selanjutnya nanti kalau itu memang merupakan milik masyarakat akan dikembalikan ke masyarakat, untuk mengganti rugi ke masyarakat, dan bukti-buktinya sudah jelas dari pihak kepolisian, kejaksaan kepada kami sebagai ATR/BPN,” kata Nusron.
Angka Rp3,6 triliun dalam perkara Dago Elos tersebut merupakan nilai ekonomi atau kerugian yang disebut ATR/BPN berhasil diselamatkan dalam pengungkapan kasus mafia tanah. Angka tersebut tidak dengan sendirinya merupakan besaran ganti rugi yang harus dibayarkan kepada warga.
Dokumen Lama dan Celah Administrasi
Sengketa pertanahan juga tidak selalu bermula dari perebutan tanah kosong. Persoalan dapat muncul ketika dokumen lama, riwayat penguasaan, status hak, keputusan administratif, dan pendaftaran tanah bertemu dalam satu bidang yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan