Mardani juga menyoroti hubungan antara lambannya administrasi pertanahan dengan nilai ekonomi tanah. Ia mengatakan semakin lambat urusan administrasi pertanahan diselesaikan, semakin besar ruang bagi mafia tanah dan semakin tinggi harga tanah.

Ketika Pejabat Pertanahan Masuk dalam Perkara

Kasus PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor memperlihatkan sisi lain dari sengketa dan administrasi pertanahan.

Perkara tersebut berkaitan dengan sembilan SHGB milik Summarecon yang sempat dimohonkan pemblokiran oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik atau ahli waris tanah. Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor kemudian memfasilitasi proses mediasi.

Dalam proses berikutnya, perkara yang berkaitan dengan administrasi SHGB tersebut masuk ke ranah hukum setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada September 2026.

KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan administrasi pertanahan.

Kasus HGB: KPK Usut Aliran Uang dari Summarecon hingga Rumah Dirjen ATR/BPN
Penyidik KPK membawa berkas seusai melakukan penggeledahan di Kantor Summarecon, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (21/9/2026). Foto: Antara

Konstruksi perkara yang disampaikan KPK menyebut adanya permintaan uang sebesar Rp2 miliar yang kemudian disepakati menjadi Rp1,5 miliar. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan dan pembukaan blokir SHGB milik Summarecon.

Kasus tersebut menempatkan pejabat pertanahan sebagai salah satu pihak yang diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap. Dengan demikian, persoalan administrasi pertanahan dalam perkara tersebut tidak hanya berada pada hubungan antara masyarakat dengan perusahaan, tetapi juga menyentuh proses dan pejabat yang memiliki kewenangan administratif.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.