Anggota Baleg DPR RI Benny K Harman pada 15 September 2026 menegaskan bahwa restitusi tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

“Tidak semua tanah yang dikuasai badan hukum dapat serta-merta dijadikan objek restitusi,” kata Benny dalam rapat pleno Baleg DPR RI, Selasa (15/9/2026).

Benny menekankan restitusi harus tetap memperhatikan bukti dan proses hukum, termasuk kepastian hukum terhadap tanah yang diperoleh secara sah.

Dengan demikian, istilah ganti rugi tidak dapat dipakai sebagai sinonim otomatis dari restitusi dalam UU Reforma Agraria. Restitusi lebih berkaitan dengan pemulihan hak, sementara ganti kerugian memiliki rezim hukum dan konteks tersendiri, antara lain dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Dalam UU Reforma Agraria, DPR menjelaskan bahwa pemulihan hak dapat dilakukan melalui restitusi, pemulihan status hukum, tanah pengganti, hingga redistribusi yang dilanjutkan dengan pemberdayaan ekonomi dan sosial.

Anggota Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Muhammad Khozin mengatakan regulasi tersebut tidak hanya berbicara mengenai pembagian tanah, tetapi juga perubahan tata kelola.

“Reforma agraria tidak cukup hanya membagikan dan memperbaiki tumpang tindih tanah. Kita juga harus memutus mata rantai mafia tanah dan mencegah tanah kembali terkonsentrasi,” kata Khozin pada 22 September 2026.

UU tersebut juga mengatur agar objek reforma agraria tidak dialihkan kepada pihak lain dengan cara yang menyebabkan kembali terjadinya konsentrasi penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

“Pengaturan tersebut juga mencakup batas atas penguasaan tanah bagi badan usaha beserta badan usaha yang terafiliasi,” tutur Khozin.

Khozin juga menyebut pengendalian konsentrasi penguasaan tanah akan menggunakan sejumlah indikator, termasuk rasio Gini penguasaan tanah, tingkat kemiskinan, kondisi lingkungan, serta ketersediaan tanah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.