Menurut Saleh, Walidata tetap terdapat di berbagai tingkatan, mulai dari nasional, sektoral, kabupaten hingga desa. Namun, penyelenggara SDI tidak dibentuk secara struktural di setiap daerah.

“Walidata itu ada Walidata Nasional, Walidata Sektoral, Walidata kabupaten sampai Walidata desa. Walidata yang lain itu tidak diputuskan oleh undang-undang ini sebagai penyelenggara. Penyelenggaranya cuma penyelenggara SDI saja satu. Dia mengoordinasikan semua data dari Walidata itu, termasuk sampai Walidata desa,” ujarnya.

Saleh menegaskan tidak akan ada penyelenggara SDI tersendiri di tingkat provinsi, kabupaten, kota maupun desa.

“Tidak ada nanti penyelenggara SDI provinsi, tidak ada penyelenggara SDI kabupaten, kota dan lain sebagainya. Tidak ada struktural seperti itu. Semuanya langsung masuk ke dalam sistem Satu Data Indonesia,” katanya.

RUU yang disepakati juga mengatur pembentukan penyelenggara SDI yang bertanggung jawab kepada Presiden menggantikan konsep Badan Satu Data Indonesia, dengan fungsi koordinatif, normatif, serta fasilitatif dalam mengoordinasikan pembina data, produsen data, dan wali data.

Posisi penyelenggara SDI ini krusial karena data tidak lagi sekadar produk administratif, melainkan dasar penentuan bantuan, alokasi anggaran, dan arah pembangunan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.