Anggota Baleg DPR RI Andi Yuliani Paris mengatakan RUU SDI diarahkan menjadi payung hukum integrasi dan harmonisasi data antarkementerian dan lembaga.
“Yang paling penting adalah bahwa rancangan Satu Data Indonesia ini tujuannya untuk memastikan bahwa data digunakan untuk kebijakan pembangunan, data digunakan untuk program-program pemerintah bisa mencapai sasaran yang tepat,” kata Andi pada 30 September 2026.
Andi mencontohkan persoalan data desil yang dapat berubah sehingga memengaruhi penentuan penerima program pemerintah.
“Kita tahu contohnya data desil saja kemarin itu bermasalah besar, jadi banyak orang yang desilnya harus 2 menjadi desilnya 6. Itu salah satu contoh bagaimana data yang tidak terintegrasi satu sama lainnya kemudian akhirnya pengambilan kebijakannya salah, menerima program-program pemerintah menjadi tidak tepat sasaran,” ujarnya.
Dengan demikian, pihak yang menentukan standar, validitas, keterhubungan, akses, dan penggunaan data memiliki pengaruh langsung terhadap bagaimana negara menentukan kebijakan.
Kedaulatan, Klasifikasi Data, dan Mitigasi Keamanan
RUU SDI secara tegas memperkuat konsep kedaulatan data. Baleg menempatkan kedaulatan, ketahanan, keterpaduan, interoperabilitas, akuntabilitas, keamanan, kerahasiaan, keterandalan, dan kepastian hukum sebagai bagian penting dari penyelenggaraan SDI, di mana pengelolaan Data Dasar Nasional diarahkan untuk memperkuat kedaulatan dan ketahanan nasional.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan