Klasifikasi data juga mendapat tempat penting dengan membedakan tingkat keterbukaannya menjadi data terbuka, data terbatas, dan data tertutup.

Dalam hasil pembahasan tingkat I, klasifikasi tersebut resmi masuk menjadi bagian dari norma hukum di batang tubuh undang-undang.

Data terbuka dapat digunakan publik, data terbatas memiliki pembatasan akses, sedangkan data tertutup mendapat tingkat perlindungan paling ketat.

Ketentuan paling sensitif menyangkut data tertutup, di mana akses dan transfer data keluar dari yurisdiksi Indonesia untuk data tertutup wajib memperoleh persetujuan DPR RI.

Sementara akses terhadap data terbatas dapat dikenai biaya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini menegaskan bahwa data strategis diperlakukan sebagai kepentingan nasional yang tidak diserahkan sekadar sebagai hubungan administratif antarlembaga.

Di sisi lain, integrasi data berskala nasional menuntut penguatan keamanan digital. RUU SDI memasukkan ketentuan penguatan keamanan data, infrastruktur kriptografi, sistem manajemen sertifikat digital, audit keamanan, audit kedaulatan data, serta kewajiban pelaporan insiden keamanan maksimal 1 x 24 jam.

RUU ini juga membuka ruang bagi pemanfaatan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial (AI) dalam kerangka yang tetap memperhatikan kedaulatan data, keterlacakan, keamanan, serta pengawasan manusia.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.